sumber : detik.com
Jakarta - Pemberontakan G30S/PKI atau Gerakan Tigapuluh
September PKI menurut istilah Jenderal Soeharto, atau Gestok atau Gerakan Satu
Oktober 1965 dalam istilah Sukarno, merupakan salah satu peristiwa politik
paling dramatis dan kelam bagi perjalanan bangsa Indonesia. Dramaturgi tersebut
dimulai dengan skenario gerakan politik pembunuhan para perwira tinggi TNI pada
waktu itu, dan menimbulkan turbulensi politik dari berbagai lapisan masyarakat.
Pemberontakan politik dan bersenjata itu pun akhirnya memakan korban digulingkannya
Sukarno dari jabatan presiden, dan diikuti dengan pelaksanaan proyek
"desukarnoisasi".
Dan Brown dalam novel The Da Vinci Code menulis ungkapan "history is always writen by the winners"; sejarah selalu ditulis oleh pemenang. Gestok 1965 telah menjadi peristiwa kelam bagi bangsa Indonesia karena sejak saat itu narasi politik tentang bagaimana sesungguhnya latar belakang dan peristiwa terjadinya pemberontakan tanggal 30 September sampai 1 Oktober 1965 itu tidak dapat diketahui dengan jernih dan objektif oleh Bangsa Indonesia.
Penulisan dan kesimpulan peristiwa tersebut kemudian hanya menjadi monopoli kekuasaan Orde Baru sebagai Sang Pemenang. Narasi tunggal sejarah Bangsa Indonesia tentang Peristiwa 1965 oleh versi pemenang tersebut kemudian ditulis menjadi narasi resmi atas nama negara, mulai dari penulisan buku-buku sejarah hingga pembuatan film Pemberontakan G30S/PKI sejak 1984.
Dan Brown dalam novel The Da Vinci Code menulis ungkapan "history is always writen by the winners"; sejarah selalu ditulis oleh pemenang. Gestok 1965 telah menjadi peristiwa kelam bagi bangsa Indonesia karena sejak saat itu narasi politik tentang bagaimana sesungguhnya latar belakang dan peristiwa terjadinya pemberontakan tanggal 30 September sampai 1 Oktober 1965 itu tidak dapat diketahui dengan jernih dan objektif oleh Bangsa Indonesia.
Penulisan dan kesimpulan peristiwa tersebut kemudian hanya menjadi monopoli kekuasaan Orde Baru sebagai Sang Pemenang. Narasi tunggal sejarah Bangsa Indonesia tentang Peristiwa 1965 oleh versi pemenang tersebut kemudian ditulis menjadi narasi resmi atas nama negara, mulai dari penulisan buku-buku sejarah hingga pembuatan film Pemberontakan G30S/PKI sejak 1984.
Sejak saat itu, setiap orang atau kelompok dan organisasi
yang ingin mengetahui apalagi meluruskan tentang bagaimana sesungguhnya
peristiwa itu terjadi, dan siapa saja pihak yang terlibat dalam Peristiwa
G30S/PKI atau Gestok tersebut akan dikenakan stigma sebagai PKI, komunis atau
pendukung PKI. Tidak jarang bagi tokoh-tokoh yang mencoba membahas apalagi
berusaha meluruskan objektivitas Peristiwa 1965 tersebut berakhir dengan nasib
yang tragis.
Saat ini, rezim Orde Baru sebagai Sang Pemenang peristiwa pemberontakan politik tahun 1965 tersebut telah ditumbangkan rakyat melalui Gerakan Reformasi tahun 1998, dengan epilog ditetapkannya mantan Presiden Soeharto —sang Pahlawan Orde Baru— sebagai tersangka korupsi melalui TAP MPR Nomor XI/MPR/1998. Haruskah sejarah kelam bangsa Indonesia tahun 1965 itu mau terus kita propagandakan menurut versi rezim yang korup dan sudah tidak berlaku lagi?
Bung Karno sebagai Korban
Kalau kita lihat sisi sejarah yang lain di luar narasi versi Orde Baru, maka kita dapat melihat pandangan dan sikap Presiden Sukarno pada waktu itu. Menurut Sukarno, peristiwa Gestok (Bung Karno menyebut Gestok karena peristiwa pembunuhan para jenderal dan perwira TNI itu terjadi pada dini hari 1 Oktober 1965) dalam suratnya kepada Pimpinan MPRS RI tanggal 10 Januari 1967 yang dikenal dengan Pidato Pelengkap Nawaksara menjelaskan bahwa peristiwa G30S adalah suatu "complete ovverompeling" atau penyerbuan yang lengkap/sempurna bagi dirinya.
Berdasarkan penyelidikannya, Bung Karno menjelaskan bahwa Peristiwa G30S ditimbulkan oleh pertemuan tiga sebab, yaitu: (a) keblingernya pimpinan PKI, (b) kelihaian subversi nekolim (neo kolonialisme dan imperialisme), (c) adanya oknum-oknum yang tidak benar. Oleh karenanya Presiden Sukarno pun mengutuk Peristiwa Gestok 1965 tersebut dan menyatakan yang bersalah harus dihukum. Sukarno kemudian membentuk Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) untuk mengadili pelaku-pelaku pemberontakan tersebut.
Sukarno juga menolak permintaan MPRS, harus bertanggung jawab sendiri atas peristiwa Gestok tersebut. Dalam suratnya Sukarno pun menanyakan, siapa yang bertanggung jawab atas usaha pembunuhan dirinya dalam penggranatan di Cikini, pemberondongan dari pesawat udara oleh Maukar, pencegatan bersenjata di gedung Stanvac dan di Cisalak. Sukarno meminta "kebenaran dan keadilan" atas peristiwa-peristiwa tersebut.
Teori Sukarno yang menyebutkan bahwa Peristiwa Gestok adalah "penyerbuan yang lengkap/sempurna" terhadap dirinya kemudian menjadi kenyataan. Pidato Nawaksara dan Pelengkap Nawaksara yang diminta dan disampaikan kepada Pimpinan MPRS RI untuk mempertanggungjawabkan Peristiwa G30S/PKI pada waktu itu ditolak. Setelah Pimpinan dan anggota MPRS diganti dengan orang-orang yang anti-Sukarno, yaitu antara lain Ketua MPRS Chairul Saleh digantikan Jenderal TNI AD A.H. Nasution dan Wakil Ketua MPRS Ali Sastriamidojo diganti Osa Maliki, kemudian mengeluarkan Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 yang mencabut kekuasan Sukarno.
Tragisnya, dalam bagian menimbang/konsideran Tap MPRS tersebut dituliskan, berdasarkan laporan Panglima Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Jenderal Soeharto) dituduhkan bahwa Presiden Sukarno terlibat dalam peristiwa G30S/PKI. Berdasarkan tuduhan itulah akhirnya MPRS mencabut kekuasaan Sukarno. Dalam pasal 6 Tap MPRS XXXIII/1967 itu terdapat ketentuan bahwa Jenderal Soeharto sebagai Pejabat Presiden berkewajiban untuk melakukan proses peradilan atas tuduhan Bung Karno terlibat dalam Peristiwa G30S/PKI.
Namun, sampai Bung Karno meninggal dunia pada 21 Juni 1970 tidak pernah ada proses peradilan apapun, apalagi sebuah peradilan yang fairatas tuduhan keji yang dialamatkan kepadanya. Akhirnya Sang Proklamator Bangsa Indonesia itu meninggal dunia dengan membawa beban yang amat berat bagi diri dan keluarganya sebagai tertuduh pengkhianat kepada bangsa dan negara yang ia ikut susah payah mendirikannya, melalui pemberontakan G30S/PKI.
Setelah 45 tahun berlalu, tuduhan keji Bung Karno melakukan pengkhianatan karena mendukung Peristiwa G30S/PKI itu pun diralat oleh pemerintah Republik Indonesia. Pada 7 November 2012 melalui Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Nomor 83/TK/Tahun 2012, Bung Karno mendapatkan status kenegaraan sebagai Pahlawan Nasional. Pemberian gelar Pahlawan Nasional tersebut memiliki implikasi hukum gugurnya tuduhan Bung Karno pernah melakukan pengkhianatan kepada bangsa dan negara sebagaimana tertuang dalam Tap MPRS Nomor XXXIII/1967 tersebut.
Dalam pasal 25 Undang-undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan diatur ketentuan bahwa syarat seorang tokoh bangsa Indonesia dapat memperoleh status gelar Pahlawan Nasional adalah apabila semasa hidupnya (antara lain) tidak pernah dihukum apalagi berkhianat kepada bangsa dan negara.
Meskipun demikian, Bung Karno kini sudah tiada. Beliau telah pergi meninggalkan kita semua sejak 47 tahun lalu. Keluarga besar Bung Karno dan para pengikut-pengikutnya pun sudah mengikhlaskan kepergiannya dan peristiwa kelam yang dialami Bung Karno dan bangsa Indonesia. Saya yakin demi persatuan bangsa Indonesia, kita semua sudah memaafkan kejahatan politik kepada seorang Pendiri Bangsa, namun tidak untuk kita lupakan agar kita semua dapat memetik hikmahnya. Forgiving but not forgetting.
Dengan dimensi narasi sejarah yang demikian itu, apakah masih relevan lagi jika saat ini Bangsa Indonesia masih ingin memprogandakan kembali narasi sejarah G30S/PKI hanya mengikuti cerita yang dibuat oleh rezim Orde Baru melalui pemutaran film Pengkhianatan G30S/PKI? Selain rezim tersebut sudah tiada dan dijatuhkan rakyat dengan membawa stigma sebagai rezim koruptor sebagaimana TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, juga narasi film tersebut bukanlah fakta yang objektif dan komprehensif tentang sejarah bangsa Indonesia pada 1965-1967.
Film tersebut secara konten mengandung unsur kekerasan dan hanya mempertontonkan perpecahan di tubuh TNI dan pertikaian politik para pendahulu bangsa yang sangat merusak nation and character buildinggenerasi muda bangsa Indonesia. Jika kita konsisten untuk menjaga persatuan bangsa dengan sungguh-sungguh, marilah kita akhiri melanjutkan sisa-sisa konflik para pendahulu bangsa kita. Masih banyak hal-hal positif yang telah diperbuat para pendahulu bangsa Indonesia yang dapat kita jadikan suri tauladan bagi generasi bangsa berikutnya. "Marilah Kita Warisi Api Perjuangan Para Pendahulu Bangsa Bukan Mewarisi Abunya."
Membicarakan kebangkitan PKI dan komunisme dalam sistem negara hukum Pancasila adalah sesuatu yang tidak ada gunanya. Selain tiap-tiap bangsa wajib ber-Tuhan menurut falsafah sila Ketuhanan dalam Pancasila sebagaimana dipidatokan Bung Karno pada 1 Juni 1945, PKI juga sudah mati permanen di Indonesia. TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Sebagai Partai Terlarang di Indonesia sudah final karena berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (1) TAP MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum TAP MPRS/MPR sejak Tahun 1960-2002 telah dinyatakan masih berlaku.
Sementara, lembaga MPR RI pasca perubahan UUD 1945 menjadi UUD Negara Republik Indonesia 1945 pada 1999-2002 sudah tidak lagi memiliki kewenangan apapun untuk membuat ketetapan MPR yang bersifat mengatur keluar (regeling). Dengan demikian tidak ada lagi celah hukum apapun bagi bangkitnya PKI di Indonesia karena TAP MPR Nomor XXV/MPRS/1966 sudah tidak dapat lagi cabut oleh siapapun dan lembaga negara mana pun termasuk oleh MPR sendiri.
Saat ini, rezim Orde Baru sebagai Sang Pemenang peristiwa pemberontakan politik tahun 1965 tersebut telah ditumbangkan rakyat melalui Gerakan Reformasi tahun 1998, dengan epilog ditetapkannya mantan Presiden Soeharto —sang Pahlawan Orde Baru— sebagai tersangka korupsi melalui TAP MPR Nomor XI/MPR/1998. Haruskah sejarah kelam bangsa Indonesia tahun 1965 itu mau terus kita propagandakan menurut versi rezim yang korup dan sudah tidak berlaku lagi?
Bung Karno sebagai Korban
Kalau kita lihat sisi sejarah yang lain di luar narasi versi Orde Baru, maka kita dapat melihat pandangan dan sikap Presiden Sukarno pada waktu itu. Menurut Sukarno, peristiwa Gestok (Bung Karno menyebut Gestok karena peristiwa pembunuhan para jenderal dan perwira TNI itu terjadi pada dini hari 1 Oktober 1965) dalam suratnya kepada Pimpinan MPRS RI tanggal 10 Januari 1967 yang dikenal dengan Pidato Pelengkap Nawaksara menjelaskan bahwa peristiwa G30S adalah suatu "complete ovverompeling" atau penyerbuan yang lengkap/sempurna bagi dirinya.
Berdasarkan penyelidikannya, Bung Karno menjelaskan bahwa Peristiwa G30S ditimbulkan oleh pertemuan tiga sebab, yaitu: (a) keblingernya pimpinan PKI, (b) kelihaian subversi nekolim (neo kolonialisme dan imperialisme), (c) adanya oknum-oknum yang tidak benar. Oleh karenanya Presiden Sukarno pun mengutuk Peristiwa Gestok 1965 tersebut dan menyatakan yang bersalah harus dihukum. Sukarno kemudian membentuk Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) untuk mengadili pelaku-pelaku pemberontakan tersebut.
Sukarno juga menolak permintaan MPRS, harus bertanggung jawab sendiri atas peristiwa Gestok tersebut. Dalam suratnya Sukarno pun menanyakan, siapa yang bertanggung jawab atas usaha pembunuhan dirinya dalam penggranatan di Cikini, pemberondongan dari pesawat udara oleh Maukar, pencegatan bersenjata di gedung Stanvac dan di Cisalak. Sukarno meminta "kebenaran dan keadilan" atas peristiwa-peristiwa tersebut.
Teori Sukarno yang menyebutkan bahwa Peristiwa Gestok adalah "penyerbuan yang lengkap/sempurna" terhadap dirinya kemudian menjadi kenyataan. Pidato Nawaksara dan Pelengkap Nawaksara yang diminta dan disampaikan kepada Pimpinan MPRS RI untuk mempertanggungjawabkan Peristiwa G30S/PKI pada waktu itu ditolak. Setelah Pimpinan dan anggota MPRS diganti dengan orang-orang yang anti-Sukarno, yaitu antara lain Ketua MPRS Chairul Saleh digantikan Jenderal TNI AD A.H. Nasution dan Wakil Ketua MPRS Ali Sastriamidojo diganti Osa Maliki, kemudian mengeluarkan Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 yang mencabut kekuasan Sukarno.
Tragisnya, dalam bagian menimbang/konsideran Tap MPRS tersebut dituliskan, berdasarkan laporan Panglima Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Jenderal Soeharto) dituduhkan bahwa Presiden Sukarno terlibat dalam peristiwa G30S/PKI. Berdasarkan tuduhan itulah akhirnya MPRS mencabut kekuasaan Sukarno. Dalam pasal 6 Tap MPRS XXXIII/1967 itu terdapat ketentuan bahwa Jenderal Soeharto sebagai Pejabat Presiden berkewajiban untuk melakukan proses peradilan atas tuduhan Bung Karno terlibat dalam Peristiwa G30S/PKI.
Namun, sampai Bung Karno meninggal dunia pada 21 Juni 1970 tidak pernah ada proses peradilan apapun, apalagi sebuah peradilan yang fairatas tuduhan keji yang dialamatkan kepadanya. Akhirnya Sang Proklamator Bangsa Indonesia itu meninggal dunia dengan membawa beban yang amat berat bagi diri dan keluarganya sebagai tertuduh pengkhianat kepada bangsa dan negara yang ia ikut susah payah mendirikannya, melalui pemberontakan G30S/PKI.
Setelah 45 tahun berlalu, tuduhan keji Bung Karno melakukan pengkhianatan karena mendukung Peristiwa G30S/PKI itu pun diralat oleh pemerintah Republik Indonesia. Pada 7 November 2012 melalui Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Nomor 83/TK/Tahun 2012, Bung Karno mendapatkan status kenegaraan sebagai Pahlawan Nasional. Pemberian gelar Pahlawan Nasional tersebut memiliki implikasi hukum gugurnya tuduhan Bung Karno pernah melakukan pengkhianatan kepada bangsa dan negara sebagaimana tertuang dalam Tap MPRS Nomor XXXIII/1967 tersebut.
Dalam pasal 25 Undang-undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan diatur ketentuan bahwa syarat seorang tokoh bangsa Indonesia dapat memperoleh status gelar Pahlawan Nasional adalah apabila semasa hidupnya (antara lain) tidak pernah dihukum apalagi berkhianat kepada bangsa dan negara.
Meskipun demikian, Bung Karno kini sudah tiada. Beliau telah pergi meninggalkan kita semua sejak 47 tahun lalu. Keluarga besar Bung Karno dan para pengikut-pengikutnya pun sudah mengikhlaskan kepergiannya dan peristiwa kelam yang dialami Bung Karno dan bangsa Indonesia. Saya yakin demi persatuan bangsa Indonesia, kita semua sudah memaafkan kejahatan politik kepada seorang Pendiri Bangsa, namun tidak untuk kita lupakan agar kita semua dapat memetik hikmahnya. Forgiving but not forgetting.
Dengan dimensi narasi sejarah yang demikian itu, apakah masih relevan lagi jika saat ini Bangsa Indonesia masih ingin memprogandakan kembali narasi sejarah G30S/PKI hanya mengikuti cerita yang dibuat oleh rezim Orde Baru melalui pemutaran film Pengkhianatan G30S/PKI? Selain rezim tersebut sudah tiada dan dijatuhkan rakyat dengan membawa stigma sebagai rezim koruptor sebagaimana TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, juga narasi film tersebut bukanlah fakta yang objektif dan komprehensif tentang sejarah bangsa Indonesia pada 1965-1967.
Film tersebut secara konten mengandung unsur kekerasan dan hanya mempertontonkan perpecahan di tubuh TNI dan pertikaian politik para pendahulu bangsa yang sangat merusak nation and character buildinggenerasi muda bangsa Indonesia. Jika kita konsisten untuk menjaga persatuan bangsa dengan sungguh-sungguh, marilah kita akhiri melanjutkan sisa-sisa konflik para pendahulu bangsa kita. Masih banyak hal-hal positif yang telah diperbuat para pendahulu bangsa Indonesia yang dapat kita jadikan suri tauladan bagi generasi bangsa berikutnya. "Marilah Kita Warisi Api Perjuangan Para Pendahulu Bangsa Bukan Mewarisi Abunya."
Membicarakan kebangkitan PKI dan komunisme dalam sistem negara hukum Pancasila adalah sesuatu yang tidak ada gunanya. Selain tiap-tiap bangsa wajib ber-Tuhan menurut falsafah sila Ketuhanan dalam Pancasila sebagaimana dipidatokan Bung Karno pada 1 Juni 1945, PKI juga sudah mati permanen di Indonesia. TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Sebagai Partai Terlarang di Indonesia sudah final karena berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (1) TAP MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum TAP MPRS/MPR sejak Tahun 1960-2002 telah dinyatakan masih berlaku.
Sementara, lembaga MPR RI pasca perubahan UUD 1945 menjadi UUD Negara Republik Indonesia 1945 pada 1999-2002 sudah tidak lagi memiliki kewenangan apapun untuk membuat ketetapan MPR yang bersifat mengatur keluar (regeling). Dengan demikian tidak ada lagi celah hukum apapun bagi bangkitnya PKI di Indonesia karena TAP MPR Nomor XXV/MPRS/1966 sudah tidak dapat lagi cabut oleh siapapun dan lembaga negara mana pun termasuk oleh MPR sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar